Pengawasan Terhadap Kas


          
       Fungsi pengawasan kas secara umum, antara lain untuk menjamin terselenggaranya pencatatan kas yang akurat, tersimpannya kas dengan aman dan adanya pengeluaran kas yang dilakukan dan disahkan oleh personil dan yang berwenang dan dengan jumlah yang benar.
Ciri-ciri dasar dari sebuah pengawasan kas adalah sbb:
  1. Secara khusus menetapkan tanggung jawab pengelolaan penerima kas.
  2. Pemisahan pengelolaan dan pencatatan penerimaan kas.
  3. Mendepositokan seluruh kas yang diterima setiap hari.
  4. Sistem voucher untuk mengendalikan pembayaran kas.
  5. Pemeriksaan internal dalam interval waktu yang tak terduga.
Tujuan pengawasan kas adalah sbb:
  1. Diperolehnya data/informasi mengenai kas yang sebenarnya
  2. Untuk mencek kecermatan antara dana dari catatan menurut pembukuan dengan saldo kas yang sebenarnya.
  3. Untuk mencek pelaksanaan aktivitas mengenai kas sehingga apabila terjadi penyimpangan dari sistem yang diterapkan dapat diambil tindakan koreksi.
Pengawasan terhadap kas dapat diterapkan dengan cara, yaitu:
  1. Pengawasan terhadap penerimaan kas. Pengawasan dapat berupa:
  • Pengendalian untuk penerimaan kas, penetatapan tanggung jawab yang berbeda-beda (Pada penerimaan tunai : pengawas memiliki hak akses pada catatan kasir tapi tidak pada uang tunai, begitupun kasir dan petugas yang memiliki hak akses pada uang tunai tetapi tidak pada mesin kasir. Pada penerimaan cek atau giro: adanya salinan tiga rangkap dan memperkejakan dua petugas). 
  • Semua Penerimaan kas harus segera dicatat. 
  • Hendaknya semua penerimaan kas pada hari itu juga harus disetor ke bank.
     2.  Pengawasan terhadap pengeluaran kas, Pengawasan dapat berupa: 
  • Semua pengeluaran kas harus dilakukan dengan menggunakan cek, kecuali pengeluaran yang jumlahnya kecil yang tidak efisien jika dilakukan menggunakan cek dapat dilakukan dengan menggunakan dana kas kecil. 
  • Cek harus ditandatangani minimal 2 orang. 
  • Cek yang batal digunakan harus diasir dengan rapi. 
  • Hendaknya diberikan cap lunas untuk bukti dan cek yang sudah dikeluarkan.
A. Komposisi Kas
         Kas merupakan sumber daya yang terdiri atas uang logam, mata uang, cek, wesel dan uang               yang ada atau deposito di bank atau serupa dengan setoran.
     Kas adalah aset yang mudah di konversi menjadi jenis aset lainnya, seperti:
  1. Untuk dapat digolongkan sebagai kas biasanya dibatasi dengan diterima sebagai setoran oleh bank dengan nilai nominal tidak dikelompokkan dalam kas.
  2. Kadang-kadang perangko dapat digunakan untuk pembayaran yang jumlahnya kecil, tapi perangko tidak akan diterima sebagai setoran oleh bank, maka perangko bukan kas.
  3. Cek mundur tetap dicatat sebagai piutang sampai tanggal dimana cek dapat diuangkan. Cek mundur termasuk dalam kelompok piutang.
  4. Surat-surat berharga seperti saham-saham dan obligasi munkin dapat segera dijual dan menjadi uang tunai, tapi sebelum dijual surat-surat berharga tersebut tidak termasuk kelompok kas. Sebelum dijual surat berharga tetap dilaporkan sebagai investasi jangka pendek.
  5. Uang kas yang dibatasi penggunaannya, biasanya dalam bentuk dana, tidak dimasukkan dalam kas tetapi dilaporkan terpisah sebagai dana.
      Yang tidak tergolong kas :
  1. Cek mundur
  2. Bon utang
  3. Uang muka perjalanan
  4. Perangko pos
  5. Dana kas untuk tujuan khusus
B. Pengendalian Kas - Penggunaan Rekening Bank
     Hal-hal yang menimbulkan perbedaan dapat digolongkan sbb:
  1. Elemen-elemen yang oleh perusahaan sudah dicatat sebagai penerimaan tetapi belum dicatat oleh bank.
  2. Elemen-elemen yang sudah dicatat sebagai penerimaan oleh bank tetapi belum dicatat oleh perusahaan.
  3. Elemen-elemen yang sudah dicatat oleh perusahaan sebagai pengeluaran tetapi bank belum mencatatnya.
  4. Elemen-elemen yang sudah dicatat oleh bank sebagai pengeluaran tetapi belum dicatat oleh perusahaan.
    Rekonsiliasi Bank adalah suatu prosedur pengendalian terhadap kas di bank dengan membandingkan catatan kas perusahaan secara periodik, bank mengirimkan laporan berupa kas statement yang berisi semua transaksi penyetoran selama periode tertentu. 
Tujuan Rekonsiliasi Bank dilakukan untuk menunjukkan dan menjelaskan adanya perbedaan anatara catatan kas menurut bank dan menurut perusahaan. Jika perbedaan dihasilkan dari transaksi yang belum dicatat bank, maka catatan perusahaan dianggap benar. Sebaliknya, jika perbedaan dihasilkan dari kesalahan dalam catatan perusahaan dan catatan bank, maka diperlukan penyesuaian.  

C. Pengendalian Dana Kas Kecil
  1. Sistem Imprest : Di dalam sistem ini jumlah dalam rekening kas kecil selalu tetap, yaitu sebesar cek yang diserahkan kepada kasir kas kecil untuk membentuk dana kas kecil. Oleh kasir kas kecil , cek tadi diuangkan ke bank dan uangnya digunakan untuk membayar pengeluaran-pengeluaran kecil. Setiap kali melakukan pembayaran kasir kas kecil harus membuat bukti pengeluaran.
  2. Metode Fluktuasi : Dalam metode ini pembentukan dana kas kecil dilakukan dengan cara sama seperti dalam  sistem imprest. Perbedaan dengan sistem imprest adalah dalam metode fluktuasi saldo rekening  kas kecil tidak tetap, tetapi berfluktuasi sesuai dengan jumlah pengisian kembali dan pengeluaran-pengeluaran dari kas kecil.

Komentar