HUTANG LANCAR


A. Pengertian
Hutang lancar (Kewajiban Jangka Pendek/Current Liability) adalah kewajiban yang harus segera dilunai oleh perusahaan dalam jangka waktu kurang dari setahun serta kewajiban akan dilunasi dengan kekayaan perusahaan yang diklasifikasikan sebagai aktiva lancar atau dengan menimbulkan hutang lancar baru.
Hutang lancar dibedakan menjadi dua :

  1. Hutang lancar yang dapat dipastikan.
  2. Hutang lancar yang tidak pasti (Kotijensi) adalah kewajiban yang tergantung pada terjadinya atau tidak terjadinya satu atau lebih kejadian dimasa yang akan datang untuk menentukan jumlah yang terutang, pihak yang akan menerima pelunasan, tanggal pelunasan atau keberadaannya.
B. Penilaian Hutang Lancar
Hutang lancar dicatat dan dilaporkan sebesar nilai nominalnya, alasannya karena hutang lancar hanya melibatkan jangka waktu yang pendek jadi tidak ada perbedaan yang besar antara nilai sekarang hutang lancar dan nilai jatuh temponya.

C. Pengelompokan Hutang Lancar
1. Hutang Lancar Yang Dapat Dipastikan 
    Hutang lancar yang dikatakan jumlahnya sudah pasti apabila memenuhi syarat sbb:
  • Kewajiban membayar sudah pasti, artinya sudah terjadi transaksi yang menimbulkan kewajiban membayar. 
  • Jumlah yang harus dibayar sudah pasti.
    Berikut yang termasuk dalam kelompok hutang lancar yang sudah pasti :
  1. Hutang Dagang
  2. Hutang Jangka Panjang Jatuh Tempo
  3. Hutang Wesel
  4. Hutang Deviden
  5. Hutang Pajak Penghasilan
  6. Hutang Biaya
  7. Uang Muka dan Jaminan Yang Dapat Diminta Kembali
  8. Pendapatan Yang Diterima Dimuka
2. Hutang Lancar Yang Tidak Pasti atau Kontijensi
    1) Kewajiban Jangka Pendek Diestimasi (Yang tidak dapat dipastikan)
     Kondisinya :
  1. Merupakan kewajiban masa kini sebagai akibat kejadian masa lalu.
  2. Ada kemungkinan penyeleaiannya mengakibatkan arus keluar sumber daya.
  3. Jumlah kewajiban dapat diestimasi secara anda.
     Berikut yang termasuk dalam hutang lancar yang tidak pasti :
  1. Kewajiban Pemberian Hadiah
  2. Kewajiban Garansi : Ada 2 metode untuk mencatat biaya garansi , (1) Metode Cash Basis ; (2) Metode Accrual Basis.
  3. Kewajiban Pemulihan Pencemaran Lingkungan.
  4. Kewajiban Perkara Pengadilan.
  5. Kewajiban Penjamin.
     2) Kewajiban Kontijensi 
         Adalah kewajiban potensial yang terjadinya serta nilai kewajibannya belum dapat diperkirakan, sehingga :
  1. Belum terdapat kemungkinan besar adanya arus kas keluar sumber daya untuk menyelesaikannya.
  2. Jumlah kewajiban tersebut tidak dapat diukur secara anda.
D. Penyajian Hutang Lancar Dalam Neraca
  1.  Setiap jenis hutang lancar harus disajikan terpisah dari jumlah yang material.
  2. Aktiva yang dijaminkan dalam penarikan hutang lancar harus diungkapkan dalam laporan keuangan.
  3. Aktiva dan Hutang lancar tidak boleh digabungkan penyajiannya ke dalam jumlah netto.
  4. Hutang lancar yang tidak pasti harus dijelaskan di dalam neraca.

Komentar