HARMONI HAK DAN KEWAJIBAN

"HARMONI HAK DAN KEWAJIBAN "

 Apa itu hak dan apa itu kewajiban ?
        Menurut Prof. Notonegoro Hak merupakan wewenang untuk menerima atau berbuat suatu yang semestinya diterima dan atau dilakukan terus-menerus oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Sedangkan Kewajiban adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Pada Intinya kewajiban itu sesuatu yang harus dilakukan.

Hak dan Kewajiban Negara telah diatur dalam UUD 1945
Hak Negara :

  1. Pasal 27 ayat (1) => Hak untuk ditaati hukum dan Pemerintah. 
  2. Pasal 33 ayat (20 dan (3) => Hak untuk menguasai bumi, air, dan kekayaan alam untuk kepentingan rakyat. 
  3. Pasal 30 ayat (1) => Hak untuk dipertahankan. 
  4. Pasal 27 ayat (3) => Hak untuk dibela. 

Kewajiban Negara :

  • Menjamin persamaan kedudukan warga negara dihadapan hukum dan pemerintahaan (Pasal 27 ayat (1)). 
  • Menjamin kehidupan dan pekerjaan yang layak (Pasal 27 ayat (2)). 
  • Menjamin hak hidup serta hak mempertahankan hidup (Pasal 28A). 
  • Menjamin pemberian jaminan sosial (Pasal 34). 
  • Menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat baik lisan ataupun tulisan (Pasal 28). 
  • Menjamin hak mengembangkan diri dan pendidikan (Pasal 28C ayat (1)). 
  • Menjamin pembiayaan pendidikan dasar (Pasal 31 ayat (2)). 
  • Menjamin kemerdekaan untuk memeluk agama dan menjalankan agama masing-masing (Pasal 29 ayat (2)). 
  • Menjamin sistem hukum yang adil (Pasal 28D ayat (1)). 
  • Menjamin hak asasi warga negara (Pasal 28I ayat (4)). 


Hak dan Kewajiban Warga Negara
Hak ialah sesuatu yang di dapatkan atau diperoleh seseorang sebagai warga negara dan tidak dapat di intervensi oleh kekuatan apapun -Notonegoro.
Kewajiban ialah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.

Hak Warga Negara :

  1. Pasal 27 ayat (2) => WNI berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
  2. Pasal 28B ayat (1) => Berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan. 
  3. Pasal 28B ayat (2) => Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang. 
  4. Pasal 28C ayat (1) => Berhak mengembangkan diri dan memperoleh pendidikan. 
  5. Pasal 28C ayat (2) => Berhak memajukan dirinya, secara kolektif membangun masyarakat,bangsa dan negara. 
  6. Pasal 28D ayat (1) => Berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum. 
  7. Pasal 28D ayat (2) => Berhak bekerja dan mendapat imbalan. 
  8. Pasal 28D ayat (3) => Berhak memperoleh kesempatan dalam pemerintahan. 
  9. Pasal 28D ayat (4) => Berhak atas status Kewarganegaraan. 
  10. Pasal 31 ayat (1) => Berhak untuk mendapatkan pendidikan. 

Kewajiban Warga Negara :

  • Membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan (Pasal 23A). 
  • Mengikuti pendidikan dasar yang sepenuhnya dibiayai Negara. 
  • Mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara , hukum, dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya (Pasal 27 ayat (1)). 
  • Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara Indonesia. 
  • Menghormati hak asasi orang lain. 


Mengapa diperlukan harmonisasi antara hak dan kewajiban ?
Dulu pada zaman kerajaan, rakyat lebih dituntut untuk menjalankan kewajiban tanpa terpenuhi haknya dengan baik. Sedangkan saat ini kebanyakan orang menuntut hak mereka bahkan dengan cara kekerasan, tetapi enggan menjalankan kewajiban dan sebab itu lah menimbulkan ketidak harmonisan di dalam negara.

Bagaimana cara menyeimbangkan antara Hak dan Kewajiban Negara dan Warga negara?
 -  Negara Menjalankan kewajiban dengan memenuhi hak warga negara seperti yang telah ditetapkan       dalam UUD 1945. Maka warga negara tidak akan menuntut hak mereka secara semena-mena.
 -  Warga Negara Menjalankan kewajiban masing-masingg sesuai yang telah ditetapkan misalnya              membayar pajak. Tahu diri akan apa saja yang berhak mereka peroleh. Serta menjaga kedaimaian        dengan tidak melakukan tindakan yang menimbulkan keributan sehingga negara meperoleh                haknya. 

Kesimpulan
        Hak merupakan segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkn oleh individu sebagai anggota warga negara sejak dalam kandungan ibu. Sedangkan Kewajiban merupakan keharusan bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna untuk mendapatkan pengakuan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajibannya.
Jadi, Hak dan Kewajiban merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain. Sehingga dalam praktik harus dijalankan dengan seimbang demi mewujudkan negara yang aman, damai, dan sejahtera.

Akhir Kata menurut saya,
kesimpulan yang pertama itu adalah Hak dari warga negara adalah mendapatkan fasilitas yang menunjang keberlangsungan kehidupannya serta kita berkewajiban  untuk memberikan balasan yang setimpal atas apa aja fasilitas yang telah kita dapatkan . Kemudian yang kedua itu adalah Harmoni hak dan kewajiban negara dan warga negara sangatlah penting agar terciptanya kehidupan bernegara yang harmonis serta berkesinambungan antara kepentingan rakyat dalam pemenuhan hak dan kewajibannya oleh negara. 

Komentar