Negara kesatuan Republik Indonesia memiliki ciri
sebagai negara hukum tidak lain karena hasrat negara dan rakyat akan keadilan,
eksistensi hukum di Indonesia memiliki peran dan potensinya sendiri karena
tanpa hukum di Indonesia tidak akan ada peraturan melainkan kekacauan.
Penegakan hukum yang berkeadilan merupakan salah satu tujuan negara Indonesia
yang tercantum dalam alinea 4 Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia
tahun 1945 dan Sila ke-5 pancasila yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia. Asas keadilan mendorong pemerintah memantapkan penegakan hukum di
Indonesia melalui aparatur dan lembaga seperti halnya kepolisian, peradilan
negeri, peradilan tinggi, dan peradilan di tingkat kasasi . Walaupun demikian,
penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia tentunya masih sangat jauh dari
kata sempurna karena banyak sekali kasus-kasus yang mencerminkan buruknya
penegakan hukum di Indonesia yang masih diwarnai dengan korupsi, intimidasi,
dan juga penyalahgunaan kuasa oleh berbagai pihak.
Berikut ada beberapa kasus hukum yang mengabaikan
keadilan :
- Seorang buruh tani berusia 19
tahun bernama Aspuri harus berurusan dengan hukum karena memungut sebuah
kaus lusuh dipagar rumah tetangganya tuntutan 5 tahun penjara.
- Dua pria bernama Basar Suyanto
dan Kholil dijatuhi hukuman 2 bulan lebih 10 hari penjara oleh pengadilan
negeri kediri pada tahun 2009 lalu karena mencuri sebuah semangka.
- Seorang pria yang sudah lanjut
usia bernama Busrin mendapatkan hukuman selama 2 tahun serta denda 2
miliar karena kedapatan menebang pohon mangrove untuk dibuatnya sebuah
bahan bakar memasak.
Komentar
Posting Komentar